MUI Bolehkan Vaksin MR

MUI Bolehkan Vaksin MR

Herwan: Pemberian Vaksin Tetap Lanjut

JAKARTA, Bengkulu Ekspress- Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek dan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, melakukan pertemuan dengan seluruh Kepala Dinas Kesehatan dan Pimpinan MUI dari 34 propinsi se-Indonesia untuk menyebarluaskan informasi program imunisasi vaksin Measles Rubella (MR), di Kantor Kemenkes di Jalan Rasuna Said, Jakarta, kemarin (23/8).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut usai MUI beberapa hari lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 33 tahun 2018 yang menyatakan para ulama bersepakat untuk membolehkan (mubah) penggunaan vaksin MR dari Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi saat ini.

Keputusan ini didasarkan pada tiga hal, yakni kondisi darurat syar’iyyah, keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya menyatakan bahwa terdapat bahaya yang bisa timbul bila tidak diimunisasi, dan belum ditemukan adanya vaksin MR yang halal dan suci.

Menurut Kemenkes, kehadiran fatwa tersebut tersebut memberi kejelasan bagi masyarakat agar tak ragu lagi mengikuti program vaksin MR. Program ini dilakukan semata-mata agar buah hati terhindar dari risiko terinfeksi penyakit Campak dan Rubella yang bisa berdampak pada kecacatan dan kematian.

“Imunisasi sangat bermanfaat untuk menjauhkan kita dari mudarat (baca: penyakit berbahaya) yang bisa mengancam jiwa anak-anak kita, melindungi generasi agar tumbuh menjadi bangsa yang sehat, cerdas dan kuat, serta membawa maslahat untuk umat,” kata Nila mengutip rilis Sehat Negeriku.

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo, juga telah menerbitkan surat dukungan pelaksanaan imunisasi MR fase II kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota di 28 provinsi di luar Pulau Jawa. Berdasarkan data yang dipublikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2015, Indonesia termasuk 10 negara dengan jumlah kasus campak terbesar di dunia. Kementerian Kesehatan RI mencatat jumlah kasus Campak dan Rubella yang ada di Indonesia sangat banyak dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Jumlah total kasus suspek Campak-Rubella yang dilaporkan antara tahun 2014 s.d Juli 2018 tercatat sebanyak 57.056 kasus (8.964 positif Campak dan 5.737 positif Rubella). “Lebih dari tiga per empat dari total kasus yang dilaporkan, baik Campak (89 persen) maupun Rubella (77 persen) diderita oleh anak di bawah 15 tahun,” tutur Dirjen P2P Kemenkes RI, Anung Sugihantono di pertemuan itu.

Komplikasi dari campak yang dapat menyebabkan kematian adalah pneumonia (radang paru) dan ensefalitis (radang otak). Sekitar 1 dari 20 penderita campak akan mengalami komplikasi radang paru dan 1 dari 1.000 penderita akan mengalami komplikasi radang otak. Komplikasi lain adalah infeksi telinga yang berujung tuli (1 dari 10 penderita), diare (1 dari 10 penderita) yang menyebabkan penderita butuh perawatan di RS.

Sementara itu, infeksi Rubella pada ibu hamil dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan permanen pada bayi yang dilahirkan atau dikenal dengan Congenital Rubella Syndrome (CRS) yang bisa berupa ketulian, gangguan penglihatan bahkan kebutaan, hingga kelainan jantung. Data dari 12 rumah sakit yang menjadi sentinel pemantauan kasus CRS selama lima tahun terakhir s.d Juli 2018 telah menemukan 1.660 kasus suspek CRS.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H Herwan Antoni SKM Mkes MM mengatakan, Kemenkes tetap komitmen melanjutkan vaksinasi kepada anak-anak usia 9 bulan sampai 15 tahun. \"Tadi sudah rapat bersama dan kita ikut dalam rapat itu. Intinya, pemberiaan vaksin tetap berlanjut,\" terang Herwan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (23/8).

Dijelaskannya, keputusan melanjutkan pemberiaan vaksin MR itu lantaran, dari fatwa MUI itu boleh digunakan jika kondisi keterpaksaan (darurat syar\'iyah). Kondisi saat ini menurut Herwan, masih banyak anak-anak terkena rubella, termasuk di Bengkulu. \"Di Bengkulu ada yang kena rubella. Jadi beberapa alasan ini, vaksin tetap dilanjutkan,\" tambahnya.

Beberapa poin yang rekomendasikan oleh MUI tetap akan ditindaklanjuti. Seperti mencari vaksin yang halal dan suci. Sehingga tidak ada keragunaan bagi masyarakat yang akan mendapatkan program itu. \"Kemenkes sepakat menjalankan rekomendasi MUI,\" papar Herwan.

Atas kesimpulan rapat bersama itu, maka Dinkes Provinsi Bengkulu akan tetap melanjutkan imunisasi kepada anak-anak. Sehingga dengan pemberiaan imunisasi itu, ketahanan tubuh anak menjadi lebih baik. \"Akhir September nanti kita tutup serentak se-Indonesia. Jika ada yang menolak, maka tetap harus membuat surat pernyataan,\" tandasnya.

Terpisah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu tetap akan melanjutkan proses pemberian vaksin Measles Rubella (MR) yang dilaksanakan Dinas Kesehatan. \"Ini merupakan program dari kementerian, Dinas Dikbud sifatnya hanya mendukung, selama tidak ada surat edaran pemberhentian pelaksanaan vaksin, maka program ini tetap akan dilaksanakan di sekolah, \" ungkap sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Firman Jonaidi S.Pd. (247/151/jpg/**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: